Tupoksi SPMI

URAIAN TUGAS UNIT SPMI POLITEKNIK NEGERI MEDAN

Satuan Penjaminan Mutu Internal di Politeknik Negeri Medan dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan berpedoman pada prinsip:

  1. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
  2. mengutamakan kebenaran;
  3. tanggung jawab sosial;
  4. pengembangan kompetensi personal;
  5. partisipatif dan kolegial;
  6. keseragaman metode; dan
  7. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.

Satuan Penjaminan Mutu Internal

  1. Mengkoordinir Penetapan (P), Pelaksanaan (P), Evaluasi (E), Pengendalian (P) dan Peningkatan (P) Sistem Penjaminan Mutu Internal di Politeknik Negeri Medan.
  2. Berkolaborasi dengan Gugus Kendali Mutu Internal.

Fungsi Satuan Penjaminan Mutu Internal:

  1. Memastikan implementasi sistem manajemen mutu internal sesuai dengan sasaran/tujuan berkoordinasi dengan Audit Mutu Internal.
  2. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu internal.
  3. Memastikan sistem menajemen memenuhi standar/regulasi berkoordinasi dengan Audit Mutu Internal.

Ketua Satuan Penjaminan Mutu Internal

Ketua Satuan Penjaminan Mutu Internal adalah Dosen yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Medan bersifat independen untuk menerapkan  Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Politeknik Negeri Medan.

Uraian Tugas Ketua Satuan Penjaminan Mutu Internal:

  1. Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam bentuk kebijakan dan program, serta melaksanakannya secara menyeluruh di lingkungan Politeknik Negeri Medan.
  2. Melaksanakan fungsi Satuan Penjaminan Mutu Internal untuk mencapai Visi dan Misi Politeknik Negeri Medan.
  3. Menyusun program kerja Satuan Penjaminan Mutu Internal.
  4. Mengkoordinasikan dan memantau implementasi sistem manajemen mutu internal sesuai dengan sasaran/tujuan berkoordinasi dengan Audit Mutu Internal.
  5. Mengantisipasi/memberi masukan tentang tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian yang timbul sesuai komitmen yang telah diberikan.
  6. Meriviu Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Prosedur yang berlaku, dan mengadakan pertemuan dengan  stakeholders untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  7. Menyusun laporan tertulis secara berkala hasil pelaksanaan penjaminan mutu internal untuk disampaikan kepada Direktur.
  8. Memelihara dan menata lingkungan kerja Satuan Penjaminan Mutu Internal untuk menciptakan budaya mutu.

Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu Internal

Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu Internal adalah Dosen yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Medan bersifat independen untuk membantu Ketua Satuan Penjaminan Mutu Internal dalam menerapkan  Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Politeknik Negeri Medan.

Uraian Tugas Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu Internal:

  1. Menyusun dan menjabarkan prosedur dan standar kerja untuk semua proses layanan.
  2. Memberi pengarahan tentang teknis pelaksanaan penjaminan mutu untuk setiap unit kerja.
  3. Meriviu pelaksanaan dan laporan penjaminan mutu yang meliputi pemeriksaan ketepatan (akurasi), kelengkapan dan kepatuhan pada persyaratan guna menjaga bahwa penjaminan mutu dilaksanakan sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
  4. Memantau pelaksanaan penjaminan mutu internal oleh Gugus Kendali Mutu Internal (GKMI) untuk setiap unit kerja.
  5. Mengevaluasi kinerja GKMI unit kerja.
  6. Mewakili ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal ketua berhalangan hadir.

Staf Administrasi Satuan Penjaminan Mutu Internal

Staf Administrasi Satuan Penjaminan Mutu Internal adalah staf yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Medan untuk membantu tata kelola administrasi pada unit Satuan Penjaminan Mutu Internal.

Uraian Tugas Administrasi Satuan Penjaminan Mutu Internal :

  1. Sebagai Operator Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat lembaga/institusi mengelola Database Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal berbasis IT/Elektronik dan Manual dan membantu operator di tingkat Program Studi.
  2. Membantu Sekretaris untuk memastikan pelaksanaan penjaminan mutu internal oleh Gugus Kendali Mutu Internal (GKMI) untuk setiap unit kerja berbasis IT/Elektronik dan Manual.
  3. Merekap laporan pelaksanaan penjaminan mutu internal.
  4. Memastikan seluruh dokumen laporan audit mutu internal tersimpan dengan baik dan terjaga kerahasiaannya.
  5. Melaksanakan tertib administrasi di Satuan Penjaminan Mutu Internal.
  6. Memelihara sistem kearsipan secara manual dan elektronik.
  7. Melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan oleh atasan.